“Infrastruktur besar tanpa pemilihan yang baik akan mahal dan tidak efisien, sebaliknya sistem logistik dan pemilahan yang kuat merupakan fondasi utama”
Yogyakarta, 8 Maret 2026 –Masjid Mardliyyah Islamic Center (MIC), Universitas Gadjah Mada kembali mengadakan Ceramah Tarawih berupa Mimbar Internasional yang dibersamai oleh Siti Nugraha Mauludiah selaku Dubes RI untuk Denmark dengan tema “Inovasi Pemerintah Denmark dalam Pengelolaan Sampah”.
Kajian dibuka dengan pemaknaan pengelolaan sampah di Denmark. Di negara tersebut pengelolaan sampah bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tata kelola dan kepemimpinan publik. “Di Denmark, sampah bukan lagi dipandang sebagai limbah, tetapi sumber daya ekonomi dan energi,” Ia menegaskan bahwa cara pandang berbeda mengenai sampah merupakan dasar dari kebijakan pengelolaan sampah di Denmark. “Tanpa pemilahan, teknologi secanggih apapun tidak akan bekerja secara optimal,” ujarnya.
Selanjutnya, Siti menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah Denmark bertumpu pada tiga hal utama. Pertama, kebijakan nasional yang konsisten dan jangka panjang. Di Denmark hierarki pemilahan sampah diterapkan secara tegas untuk mencegah timbulnya sampah, meningkatkan daur ulang, dan menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai pilihan terakhir. Kedua, penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui prinsip ini produsen diajak untuk bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan, meliputi kemasan dan sampah yang dihasilkan setelah produk dikonsumsi. Hal tersebut mendorong produsen untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam pembuatan dan perancangan kemasan. Terakhir, kolaborasi multi pihak. Setiap pihak mempunyai peran penting yang tidak dapat tergantikan. Pemerintah pusat menetapkan arah kebijakan, pemerintah daerah menjalankan operasional, swasta menyediakan teknologi dan efisiensi, serta masyarakat sebagai aktor utama.
Kajian ditutup dengan pelajaran yang dapat diambil dari metode pengelolaan sampah di Denmark untuk diterapkan di Indonesia. Disebutkan bahwa hal mendasar yang perlu diterapkan atau dicontoh oleh Indonesia adalah membangun fondasi sistem, melakukan standardisasi pemilahan sampah secara nasional, memperkuat regulasi EPR, serta memperbaiki sistem logistik dan data. Dalam jangka menengah, penguatan kapasitas melalui pembangunan fasilitas daur ulang skala menengah serta kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta dapat dilakukan. Selanjutnya, dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, optimalisasi teknologi dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Wallahu a’lam bis-sawab
Catherine Surya: Tim Redaksi RBM 1447 H