Mendiskusikan pandangan Nahdlatul Ulama (NU) perihal persoalan pangan seyogyanyalah mengacu pada pandangan pendirinya, Hadratusy syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Beliau telah menulis tentang dan kedudukan kaum tani dalam sebuah risalah di Majalah Soeara pentingnya bercocok tanam Moeslimin, No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharom 1363 atau 14 Januari 1944 membahas pertanian yang meskipun singkat namun memiliki posisi yang penting karena menyuguhkan perspektif NU tentang pertanian dan pangan yang berangkat dari “pandangan dunia” NU yang khas.
Dalam tulisannya tersebut, KH. Hasyim Asy’ari menunjukkan pandangan yang mendalam terhadap pertanian dan produksi pangan. Beliau menekankan keutamaan bercocok tanam dan bertani sebagai bagian integral dari ajaran agama Islam. Firman Allah dalam Al-Qur’an yang menunjukkan anjuran untuk berpencar di bumi dan mencari rahmat Allah (Surah Al-Jum’ah, ayat 10) diartikan sebagai dorongan untuk memperbanyak hasil bumi.
KH. Hasyim juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap Muslim yang menanam tanaman atau mencocokkan tumbuhan, dan hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, akan dihitung sebagai sedekah baginya. Hal ini menunjukkan bahwa aktifitas pertanian memiliki nilai keagamaan dan dapat menjadi bentuk amal ibadah.
Pandangan positif terhadap pertanian tidak hanya bersifat individual, tetapi juga bersifat sosial dan ekonomi. Hadratusy Syaikh menekankan bahwa petani memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan dan keberlanjutan negeri. Petani dianggap sebagai gudang kekayaan yang memberikan sumbangan bagi keperluan negeri. Keterlibatan dunia dan teraturnya hidup dipandang berhasil dengan adanya enam perkara, salah satunya adalah kesuburan tanah yang kekal.
Selain itu, dalam pandangannya, keadilan merupakan unsur kunci dalam keberhasilan suatu pemerintahan. Keadilan yang merata di dalam pemerintahan dianggap sebagai bagian integral dari teraturnya dunia dan keberhasilan suatu negara. Dengan demikian, melalui pendekatan ini, NU mendorong adanya kebijakan yang mendukung kedaulatan pangan, keberlanjutan pertanian, dan pemerintahan yang berlandaskan keadilan. Seluruh pandangan ini merefleksikan integrasi nilai-nilai agama Islam dalam konteks pertanian dan produksi pangan, yang secara keseluruhan dapat diartikan sebagai bagian dari upaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
Tulisan Hadratusy Syaikh juga dapat ditarik lebih dalam terkait pandangan dunia Nahdlatul Ulama (NU) tentang tujuan penciptaan manusia. NU, sebagai organisasi Islam, mengakui bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan dua tujuan pokok: pertama, sebagai hamba yang wajib beribadah kepada-Nya, dan kedua, sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi
1. Sebagai Hamba yang Wajib Beribadah:
Pandangan ini menegaskan bahwa kewajiban utama manusia adalah beribadah kepada Allah SWT. Kegiatan bercocok tanam dan bertani tidak hanya dianggap sebagai pekerjaan atau usaha ekonomi semata, tetapi juga sebagai amal ibadah. Dalam hadis yang disebutkan setiap aktivitas pertanian yang dihasilkan dan dimanfaatkan oleh manusia, baik oleh manusia sendiri, binatang, atau burung, dihitung sebagai sedekah. Ini mencerminkan cara pandang bahwa aktivitas ekonomi, seperti pertanian, dapat dianggap sebagai ibadah jika dilakukan dengan niat yang tulus dan untuk mencari ridha Allah.
2. Sebagai Khalifah yang Bertugas Memakmurkan Bumi:
Pandangan bahwa manusia adalah khalifah Allah yang bertugas memakmurkan bumi menggarisbawahi tanggung jawab sosial dan ekologis manusia. Aktivitas pertanian, dalam konteks ini, dianggap sebagai bentuk pelaksanaan tugas khalifah untuk merawat dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan memperbanyak hasil bumi dan menyuburkan tanah, manusia dapat memenuhi peran khalifahnya dalam memakmurkan bumi.
Dengan merangkai pandangan ini, risalah KH. Hasyim Asy’ari dapat dianggap sebagai panduan untuk melihat pekerjaan di bidang pertanian sebagai bagian integral dari ibadah kepada Allah dan sebagai pelaksanaan tanggung jawab sebagai khalifah. Pandangan dunia NU yang menyatukan spiritualitas dalam setiap kegiatan sehari-hari, termasuk dalam sektor pertanian, membentuk dasar yang kokoh untuk pengembangan yang berkelanjutan dan menciptakan harmoni antara manusia dan alam.
NU dan Politik Pangan: Integrasi Spiritualitas dan Kemaslahatan Umum
Dalam perspektif U yang mengintegrasikan spiritualitas dalam setiap laku kehidupan, pangan tidak hanya dilihat sebagai komoditas belaka tetapi sebagai sebuah hak asasi yang melekat pada semua manusia. Karena itulah pula segala kebijakan terkait pangan (politik pangan) diukur dan dievaluasi berdasarkan konsep al-kulliyatul khamsah atau lima kepentingan pokok yang mencakup agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Ahmala, 2011). Untuk mencapai keselarasan antara politik pangan dan maslahah (kepentingan umum), NU merujuk pada kaidah “tasharruful imam ‘alal ra’iyyah manuthun bil mashlahah,’ yang mengemukakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kepentingan atau kemaslahatan.
Pertama, NU memandang bahwa politik pangan harus diukur berdasarkan maslahah yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Al-kulliyatul khamsah menjadi kriteria utama dalam menilai kebijakan pangan, dan tindakan politik harus senantiasa mengarah pada kebaikan dan kesejahteraan umat. Dalam konteks ini, politik pangan tidak hanya melibatkan aspek ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap agama, kesehatan, pikiran, keturunan, dan harta benda Kedua, prinsip “tasharruful imam ‘alal ra’iyyah manuthun bil mashlahah” menekankan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya haruslah didasari pada kemaslahatan umum. Dalam konteks politik pangan, hal ini berarti bahwa kebijakan harus menciptakan sistem pertanian yang adil, berkelanjutan, dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Keadilan dalam distribusi hasil pertanian dan dukungan bagi petani kecil menjadi kunci dalam merangkul kemaslahatan rakyat. Poin tentang keadilan ini akan dijabarkan lebih rinci dalam bagian lain tulisan ini.
Ketiga, NU memandang politik pangan sebagai wasilah (cara) dan bukan ghayyah (tujuan). Artinya, kebijakan pangan bukan tujuan akhir, melainkan alat atau cara untuk mencapai kemaslahatan umum. Dalam konteks ini, NU menekankan bahwa kebijakan pangan harus selaras dengan tujuan fundamental, yaitu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Terakhir, terwujudnya kemaslahatan umum dalam politik pangan menjadi implementasi nyata dari pelaksanaan tugas manusia sebagai hamba dan khalifah. Melalui kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan, manusia sebagai hamba di bumi menjalankan perintah Allah untuk merawat dan memakmurkan bumi. Sementara itu, sebagai khalifah, manusia bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kesejahteraan umat.
Dengan demikian, pandangan dunia NU memandang politik pangan sebagai bagian integral dari amal ibadah dan tugas khalifah, diarahkan pada tercapainya kemaslahatan umum yang merangkul seluruh aspek kehidupan manusia
Politik pangan Indonesia saat ini didasari oleh Undang-undang (UU) Pangan nomor 18 tahun 2012. UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan dan latar belakang tertentu. Beberapa tujuan dan latar belakang umumnya mencakup aspek-aspek perlindungan konsumen, ketahanan pangan, keadilan dalam distribusi pangan, kesesuaian dengan standar internasional serta dimasukkannya analisis Risiko sebagai Dasar Pengambilan Keputusan. Melalui kombinasi tujuan-tujuan ini, UU Pangan bertujuan untuk menciptakan sistem pangan yang aman, bermutu, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta perkembangan internasional dalam bidang keamanan pangan.
Secara filosofis, jika ditimbang dengan pandangan NU tentang maslahat yang berpegang pada Al- Kulliyatul Khamsah (lima pokok kemaslahatan), terdapat keselarasan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012. AI-Kulliyatul Khamsah mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Dalam konteks pertanian dan produksi pangan, kemaslahatan ini dapat diartikan sebagai usaha untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aspek-aspek tersebut.
Pertama, dalam aspek agama, NU mendorong praktik pertanian dan produksi pangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penerapan prinsip kehalalan dan thayyib (halal dan baik) dalam produksi pangan dapat menjadi cerminan dari aspek agama ini. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 37 dan 67 UU Pangan yang mengatur tentang pangan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan agama dan keyakinan. Kedua, dalam aspek jiwa dan akal, NU menekankan pada keberlanjutan produksi pangan yang tidak merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Pasal 68 UU Pangan, yang menyoroti pentingnya rantai pangan yang terpadu dan sinergis, mencerminkan pandangan ini. Juga, Pasal 86 UU Pangan yang menegaskan jaminan keamanan pangan dan mutu pangan dapat dihubungkan dengan maslahat terhadap jiwa dan akal.
Ketiga, dalam aspek nasab, NU memperhatikan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan, yang sejalan dengan Pasal 4, 39 dan Pasal 41 UU Pangan. Perlindungan terhadap nasab ini mencakup upaya memastikan keberlanjutan aktivitas pertanian dan produksi pangan secara berkelanjutan.
Keempat, dalam aspek harta, NU menekankan pentingnya keadilan ekonomi dalam distribusi hasil pertanian. Prinsip jaminan mutu pangan dan perlindungan terhadap pelaku usaha pangan dalam UU Pangan, seperti yang diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 75, dapat dilihat sebagai implementasi dari aspek maslahat terhadap harta.
Kelima, secara keseluruhan, kemaslahatan ini mencerminkan upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pertanian dan produksi pangan yang berkelanjutan, adil, dan sesuai dengan nilai- nilai Islam. Dengan mengaitkan pandangan NU tentang maslahat yang berpegang pada Al-Kulliyatul Khamsah dengan UU Pangan, dapat tercipta sinergi dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui sektor pertanian dan pangan.
UU Pangan dan Paradigma Baru: Perspektif Kedaulatan dan Kemaslahatan
Selain UU Pangan tahun 2012, UU lain yang mengatur kebijakan pangan dan pertanian di Indonesia antara lain, UU No.13 tahun 2010 tentang Hortikultura, UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan Petani (UU Perlintan), dan UU. No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Meski demikian UU Cipta Kerja tahun 2011 yang setelah melalui dinamika penolakan dan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berubah menjadi UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menghapus dan memberi aturan baru bagi puluhan undang-undang di dalam satu undang-undang, termasuk yang terkait pangan. Perubahan ini memicu banyak kritik dari kalangan akademisi, agamawan dan aktivitas pertanian.
Kritik terhadap UU Cipta Kerja, khususnya dalam sektor pertanian, mencakup berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut antara lain (FIAN Indonesia, 2021):
1. Perubahan Konsep Kedaulatan Pangan: Kritik utama muncul terkait perubahan konsep kedaulatan pangan. Meskipun UU Pangan dan UU Perlintan telah mengakui kedaulatan pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia, UU Cipta Kerja memperkenalkan impor pangan sejajar dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap ketahanan pangan, terutama karena impor dapat menggantikan produksi lokal dan merugikan petani lokal.
2. Dampak Terhadap Investasi dan Moratorium Sawit: Kebijakan moratorium sawit yang diatur oleh Inpres Moratorium Sawit mengindikasikan keinginan untuk mengevaluasi dan menyelesaikan masalah perizinan, hak atas tanah, dan perkebunan sawit di dalam hutan. Namun, terdapat ketidakjelasan apakah pembatasan investasi di sektor perkebunan, khususnya sawit, benar-benar diperlukan. Pertanyaan muncul apakah langkah-langkah ini sejalan dengan tujuan pembukaan lapangan kerja dan dukungan terhadap petani.
3. Perubahan Terkait Lahan Pertanian: Perubahan dalam ketentuan terkait lahan pertanian menimbulkan kekhawatiran. Pembatasan investasi dan pemilihan lahan perkebunan oleh perusahaan memerlukan peninjauan kembali, terutama dalam konteks reforma agraria dan perlindungan tanah objek reforma agrarian (TORA).
4. Penyederhanaan Konsep Kelembagaan Petani: Kritik juga ditujukan pada penyederhanaan konsep kelembagaan petani. UU Cipta Kerja hanya mengakui koperasi tani sebagai kelembagaan ekonomi petani, hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui kelembagaan petani yang dibentuk sendiri oleh petani.
5. Pembatasan Distribusi Benih Hasil Pemuliaan: Pembatasan distribusi benih hasil pemullaan oleh petani kecil menjadi perhatian utama. Meskipun Mahkamah Konstitusi memperbolehkan perseorangan petani kecil untuk mendistribusikan benih di komunitas mereka, UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Bidang Pertanian membatasi hal ini hingga tingkat kabupaten
5. Ketidakpastian Hukum: Pergantian produk hukum tanpa penjelasan yang memadai dan kurangnya keterkaitan antara regulasi, seperti PP Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dengan perubahan UU Pangan dan UU Perlintan, menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat merugikan para pelaku usaha dan masyarakat yang memerlukan kejelasan dalam mengikuti aturan.
Kritik di atas menunjukkan bahwa banyak hal dari kebijakan pangan negara kita yang belum berjalan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Pelbagai kritik yang telah dilontarkan oleh banyak pihak jika dirangkum berpangkal pada kenyaataan bahwa kebijakan pangan kita selama ini: (i) sangat bias supply-based management dengan importasi sebagai bemper; (ii) nyaris tidak menyentuh sisi konsumsi (demand-based) seperti persoalan daya beli, konsumsi berlebihan, serta selera konsumen.; (i) bias nabati dan terutama beras, tidak melirik potensi nabati lain dan apalagi hewani; (iv) bias kota- konsumen-industri dengan konsekuensi marjinalisasi terhadap rakyat tani; dan (v) jauh dari prinsip keterpaduan tujuan pembangunan pertanian: growth-equity-sustainability: pertumbuhan, keadilan dan keberlanjutan (Mahfoedz, 2011). Perlu ditambahkan pula bahwa orientasi kebijakan pertanian kita sangat “hulu” dan melupakan sektor hilir (pascapanen dan pengolahan). Meski saat ini dirasakan ada semangat penguatan sektor hilir, tilikan dari proporsi anggaran, turunan kebijakan di lapangan dan prioritas yang harus didahulukan saat keadaan mendesak, sektor hilir masih menjadi anak tiri bagi sektor hulu.
Semua kritik ini menunjukkan bahwa kebijakan pangan di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama dalam mengatasi kesenjangan antara cita-cita pembangunan pertanian dan realitas implementasinya. Paradigma baru pangan halal muncul sebagai respons untuk menjaga nilai- nilai spiritual dan kemaslahatan umum dalam menghadapi perubahan kebijakan dan dinamika global yang semakin kompleks. Paradigma ini lahir untuk mempertanyakan kembali makna kehalalan suatu produk pangan dengan tidak hanya melihat aspek substansi tapi juga melihat aspek keadilan dan ekologis
Islam memiliki seperangkat pedoman bagi para penganutnya terkait dengan keputusan konsumsi makanan serta ekstraksi sumber daya dan produksi komoditas. Secara umum, produk makanan yang dikategorikan sebagai halal adalah yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, sebaliknya akan dikategorikan sebagai haram yang sebaiknya dihindari oleh umat Muslim. Pedoman untuk menentukan makanan halal didasarkan pada konsep halal dan baik (tayyib), yang merujuk pada kebersihan, kemurnian, keamanan, tidak berbahaya, dan kualitas yang tinggi (Hashim, 2011). Dalam al-Quran, istilah halal sering dikuti oleh istilah al-tayyib atau al-tayyibat, sebagaimana disebutkan dalam surah al-Baqarah (2) ayat 168, surah al-Ma’idah (5) ayat 88, surah al-Anfal (8) ayat 69, dan surah al-Nahl (16) ayat 114. Ayat-ayat ini dengan jelas menjelaskan bahwa setiap makanan (dan analoginya terhadap produk non-makanan) yang dianggap halal harus sesuai dengan kondisi-kondisi yang diungkapkan dalam makna halal dan tayyib (Farouk, 2011).
Konsep gabungan halalan tayyiban mencerminkan konsepsi komprehensif mengenai produk halal. Konsep halal dan tayyib dalam Islam mencakup kebersihan, kemurnian, keamanan, ketidakberbahayaan, dan kualitas tinggi. Pemaknaan baru konsep tayyib mengimplikasikan penilaian terhadap seluruh rantai produksi dan konsumsi pangan, termasuk bahan baku, cara konsumsi, dan dampaknya terhadap kesehatan konsumen dan alam. Selain itu, Islam juga menetapkan prinsip-prinsip tentang penghormatan dan perlindungan terhadap hak dasar tenaga kerja, hewan, dan alam.
Pentingnya menggabungkan konsep keberlanjutan dan keadilan dalam penilaian kehalal-tayyiban pangan menjadi semakin jelas, Paradigma baru pangan halal harus melibatkan konsep tayyib, memperhitungkan keberlanjutan dan keadilan sepanjang rantai pasokan dan konsumsi.
Seiring jaman yang terus berkembang yang membawa konsekuensi rantai distribusi pangan yang semakin mengglobal, sertifikasi halal menjadi alat untuk memastikan kehalalan pangan, terutama pangan industrial (Spiegel et al., 2012). Karena itu, pengembangan konsep sertifikasi halal sangat periu memperhatikan aspek keadilan dalam rantai distribusi pangan. Sertifikasi halal perlu menjadi lebih dari sekadar penilaian bahan intrinsik; ia perlu memasukkan nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan keberlanjutan dalam pengembangan sistem administrasinya untuk menghadapi tantangan permintaan masa depan dan nilai ekonominya
Labelisasi halal dan tayyib dalam pradigma baru akan melibatkan penilaian seluruh rantai produksi dan konsumsi. Praktik eksploitasi terhadap petani, nilai tukar petani yang rendah, keterbatasan alternatif bagi petani dalam menjual produknya, importasi pangan berlebihan, eksploitasi pekerja, dan penimbunan bahan pangan adalah contoh nyata yang tidak sesuai dengan nilai keadilan dan dapat membuat produk yang sejatinya halal menjadi dianggap haram atau tidak tayyib
Pada tahun 2015, Muktamar NU ke-33 mengeluarkan fatwa bahwa eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam adalah haram (NU Online, 2016). Namun, sertifikasi halal saat ini belum mencakup pemahaman semacam ini untuk menguji di luar substansi produk. Sebagai ilustrasi, pandangan yang umum saat ini membenarkan setiap jenis ikan sebagai halal untuk dikonsumsi. Namun, bagaimana jika ikan tersebut ditangkap menggunakan teknik yang merusak, seperti pengeboman dan pukat harimau yang merupakan teknik penangkapan ikan yang dan tidak berkelanjutan? Pertanyaan lebih lanjut muncul terkait dengan hubungan sosial produksi. Bagaimana jika ikan dibeli oleh tengkulak dari nelayan dengan harga yang sangat rendah, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga yang sangat tinggi? Bagaimana jika industri perikanan menggunakan buruh anak atau buruh murah? Metode penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan serta praktik perdagangan dan hubungan kerja yang tidak adil ini memberi cacat pada proses produksi ikan sebagai makanan halal. Oleh karena itu, kebutuhan untuk merevitalisasi sistem sertifikasi makanan halal yang mencakup konsep tayyib, tidak hanya pada bahan intrinsik, tetapi juga konsep keberlanjutan dan keadilan sepanjang rantai pasokan dan konsumsi amatlah mendesak.
Menyuarakan paradigma baru terkait pangan halal memiliki implikasi signifikan terhadap kedaulatan pangan serta membawa perubahan dalam cara kita memandang dan mendekati produksi serta distribusi pangan. Fokus utama dalam paradigma ini adalah memberikan penekanan pada keadilan dalam rantai distribusi pangan. Hal ini berarti tidak hanya memastikan bahwa bahan intrinsik produk halal, tetapi juga memeriksa seluruh proses produksi, mulai dari nilai tukar yang adil untuk petani hingga kondisi pekerja di seluruh rantai produksi. Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi poin kunci, dengan penekanan pada praktik pertanian yang berkelanjutan dan pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan. Paradigma ini bukan hanya tentang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, tetapi juga menciptakan kualitas tinggi yang melibatkan pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan memberikan nilai tambah ekonomi pada tingkat lokal, kita mendukung kedaulatan pangan di komunitas kita sendiri, Selain itu, perubahan ini mendorong pemikiran ulang terhadap konsep halal, mengajak kita untuk mempertimbangkan tidak hanya bahan intrinsik, tetapl juga proses produksi secara keseluruhan. Ini juga memberikan peluang untuk mengembangkan sistem sertifikasi holistik yang mencakup nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan hak asasl manusia. Secara keseluruhan, paradigma baru pangan halal tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen Muslim, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas pada masyarakat dan lingkungan.
Boros Pangan dan Sampah Pangan: aspek kedaulatan pangan yang tak tersentuh
Kita telah melihat begitu kompleksnya dinamika kedaulatan pangan ditlik dari optik keadilan dan kemaslahatan. Namun, tilikan lebih dalam membawa kita pada aspek yang kerap terlupakan namun tak kalah krusial: Kehilangan hasil dan sampah pangan (Food Loss and Food Waste (FLW). FLW bukan sekadar isu global, melainkan juga menjadi kenyataan di dalam negeri, dengan dampak signifikan terhadap kedaulatan pangan Indonesia. Sebagai pilar masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam, umat islam seperti NU dan Muhammadiyah memiliki potensi untuk berkontribusi dalam mengatasi tantangan FLW ini, sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan etika Islam yang mengutuk pemborosan sumber daya pangan
Pertumbuhan penduduk dunia dan meningkatnya permintaan pangan menghadirkan tantangan serius terhadap ketahanan pangan global. Salah satu isu utama dalam hal ini adalah pemborosan dan kerugian pangan yang terjadi di seluruh dunia (FAO, 2019). Penting untuk memahami bahwa FLW telah menjadi isu global yang berdampak signifikan pada kedaulatan pangan suatu bangsa, termasuk Indonesia. Menurut laporan FAO, sekitar 1/3 dari bahan pangan yang diproduksi di dunia hilang sia-sia akibat FLW, dan 13,8% bahkan terbuang sebelum mencapai konsumen. FLW terjadi pada lima tahapan rantai pasok produksi pangan: produksi, pascapanen dan penyimpanan, pemrosesan dan pengemasan, distribusi dan pemasaran, serta tahap konsumsi (FAO, 2019). Kehilangan pada tiga tahapan pertama: produksi, pascapanen dan penyimpanan serta pemrosesan dan pengemasan, disebut sebagai food loss. Sementara food waste mencakup kehilangan pada tahap distribusi dan pemasaran, serta tahap konsumsi (Gustavssson et al., 2011).
Perhatian internasional terhadap isu FLW tercermin kuat dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Secara khusus, Target 12.3 dari SDGs, menargetkan pengurangan 50% food waste global per kapita pada tingkat ritel dan konsumen, serta food loss sepanjang rantai produksi dan pasokan, termasuk kerugian pasca panen, hingga tahun 2030. Banyak negara termasuk Indonesia sudah mengambil tindakan untuk FLW, tetapi tantangan di depan tetap signifikan dan kita perlu meningkatkan upaya. Selain itu, seperti yang dijelaskan dalam laporan ini, upaya memenuhi Target 12.3 SDG dapat berkontribusi pada pencapaian target SDG lainnya, terutama pencapaian Nol Kelaparan (zero hunger), sesuai dengan sifat terpadu Agenda 2030.
Indonesia, pada tahun 2019, disebut sebagai negara dengan tingkat sampah pangan tertinggi kedua di dunia (The Economist, 2021). Tingkat sampah pangan Indonesia mencapai 300 kg/kapita tahun, hanya berada di bawah Arab Saudi (427 kg/kapita tahun) dan di atas Amerika Serikat (277 kg/kapita tahun). The Food Sustainability Index menunjukkan bahwa pada aspek food waste, pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat 44 dari 78 negara yang disurvei, dengan skor FLW di bawah rata-rata.
Sementara itu studi BAPPENAS memberikan gambaran tentang FLW di lndonesia dari tahun 2000-2019,. dengan angka sampah pangan berkisar antara yaitu 23-48 juta ton/tahun atau setara 115-184 kg/kapita tahun. Persentase food /loss cenderung menurun selama dua dekade terakhir, dari 61% pada tahun 2000 menjadi 45% pada tahun 2019, sedangkan food waste mengalami peningkatan dari 39% menjadi 55% (BAPPENAS, 2019), Titik kehilangan kritis di mana FLW paling besar terjadi yaitu pada tahap konsumsi, dengan food waste sebesar 5-19 juta ton/tahun atau sekira 22-40% dari total nilai FLW. Terkait komoditas, serealia (padi-padian termasuk jagung) menyumbang nilai FLW tertinggi yaitu sekira 44-52% dari total FLW pertahun. Sementara itu sektor hortikultura (buah dan sayur) memiliki tingkat kehilangan hasil yang paling tinggi (62,8%) yang berarti dari seluruh produksi hortikultura pada 2000-2019, kurang dari 17% yang dapat diranfaatkan untuk konsumsi. Penyebab tingginya tingkat FLW di Indonesia melibatkan faktor-faktor seperti kurangnya implementasi Good Handling Practices (GHP), kualitas ruang penyimpanan yang kurang optimal, standar kualitas pasar, preferensi konsumen, kurangnya informasi/edukasi pekerja pangan, dan perilaku konsumen yang berlebihan. Hal ini menyiratkan betapa pentingnya pengetahuan dan penerapan dasar-dasar ilmu dan teknoogi pascapanen untuk menekan FLW.
Dari perspektif ekonomi, kerugian akibat FLW di Indonesia sangat besar, mencapai 4%-5% dari PDB Indonesia atau sekitar 213-551 triliun rupiah per tahun (BAPPNEAS, 2019). Sektor pertanian, khususnya budidaya padi, menjadi penyumbang terbesar terhadap kerugian ekonomi ini. Jika FLW padi adalah 13,4% dengan 44% FLW adalah bagian yang dapat dimakan, dan produksi padi Indonesia pada 2022 adalah 54,75 juta ton GKG, maka pada tahun tersebut terdapat sekian3,2 juta ton beras yang terbuang percuma (BPS, 2023). Nilai ini lebih banyak daripada jumlah impor beras Indonesia pada tahun 2023 sebesar 1,79 juta ton (Republika, 2023).
Selain itu, FLW menyebabkan kehilangan nutrisi yang signifikan. Kehilangan pasca panen menyebabkan kerugian baik kuantitatif maupun kualitatif. Pada buah dan sayuran susut kualitatif ini berarti kehilangan sumber gizi ang murah dan terjangkau. Buah-buahan memiliki banyak manfaat kesehatan. Selain sumber vitamin, buah kaya akan serat alami, antioksidan, air dan beberapa buah membantu menyembuhkan penyakit. Susut kualitatif pada buah dapat terjadi bahkan pada produk yang sampai ke tangan konsumen (Porat et al., 2018). Contoh kehilangan sumber gizi ini adalah rusaknya pelbagai vitamin dan antioksidan jika tidak disimpan pada suhu dan lingkungan yang sesuai (Imahori et al., 2016) Karena itu FLW mempengaruhi kecukupan energi, protein, vitamin A, dan zat besi. BAPPENAS nmengestimasi bahwa FLW menybabkan kehilangan energi yang berkisar antara 618-989 kcal/kapita/hari, memengaruhi 29-47% populasi Indonesia. Sementara itu, kehilangan protein berkisar antara 18-32 gram/kapita/hari, memengaruhi 30-50% populasi. Kehilangan juga terjadi pada vitaminA (63-166% dari populasi) dan zat besi (46-72% dari populasi). Hal ini sangat merugikan terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil.
Pentingnya penanganan FLW di Indonesia semakin ditekankan oleh simulasi yang dilakukan oleh Malahayati dan Masui (2022). Mereka menyatakan bahwa pengurangan FLW memiliki dampak positif secara ekonomi dan lingkungan. Dari segi ekonomi, penggunaan teknologi untuk mengurangi FLW dapat meningkatkan GDP Indonesia sekitar 0,37% (sekitar 88 triliun IDR) pada tahun 2030. Selain itu, teknologi ini dapat mengurangi sekitar 14,19 Mt CO2eq emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dibandingkan dengan kondisi normal jika tidak ada tindakan untuk mengurangi FLW. Persoalan tingginya angka FLW ini menjadi sesuatu yang ironis di Indonesia yang mayoritas muslim Ajaran Islam sangat keras mengutuk perilaku pemborosan (tabdzir) baik harta, waktu, maupun makanan. Karena itu, penanganan FLW bukan hanya sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai tantangan moral dan spiritual,
Ajaran Islam menekankan pentingnya penghormatan terhadap nikmat Allah dan mengajarkan untuk tidak menyia-nyiakan apapun, termasuk makanan, Al-Qur’an secara tegas menyatakan, “Sesungguhnya pemboros-boros adalah saudara-saudara setan” (Al-Isra: 27). Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan, “Tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman atau menanam pohon, lalu burung, manusia atau binatang makan dari padanya, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” Dalam pandangan lslam, makanan bukan hanya sekadar kebutuhan fisik, tetapi juga amanah yang harus dijaga dengan baik
Penanganan FLW dilindonesia, oleh karena itu melibatkan dimensi moral dan- spiritual yang kuat. Tidak hanya tentang mengurangi kerugian ekonomi atau mengoptimalkan rantai pasok pangan, tetapi juga tentang membangun kesadaran dan kepedulian akan makna kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. Organisasi dan lembaga Islam, termasuk NU dan Muhammdiyah, dapat memainkan peran penting dalam menyebarkan pemahaman ini kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pendidikan dan kampanye sosial.
Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam upaya mengurangi FLW juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembentukan karakter dan perilaku masyarakat. Dengan memahami bahwa pemborosan makanan bertentangan dengan ajaran agama, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola dan menghargai sumber daya pangan.
Penutup
Sebagai kesimpulan, perspektif Nahdlatul Ulama tentang politik pangan di Indonesia, yang dilhami oleh nilai-nilai Islam, menawarkan landasan kokoh untuk mencapai kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Dengan menegaskan pentingnya bercocok tanam dan kedudukan petani dalam ajaran agama Islam, NU memberikan pijakan moral untuk pengembangan pertanian yang berkelanjutan. Keadilan, baik dalam konteks pemerintahan maupun distribusi hasil pertanian, dianggap sebagai unsur kunci dalam mencapai keberhasilan suatu negara, dan NU mendorong adanya kebijakan yang mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
Selain itu, pandangan NU tentang tujuan penciptaan manusia sebagal hamba dan khalifah menambah dimensi spiritualitas dalam hubungan manusia dengan pertanian dan produksi pangan. Aktivitas pertanian dianggap sebagal bentuk ibadah dan pelaksanaan tugas khalifah untuk merawat dan memakmurkan bumi. Dengan merangkai pandangan ini, NU membentuk paradigma baru dalam politik pangan yang mengintegrasikan spiritualitas dan kemaslahatan umum.
Namun, tantangan dan kritik terhadap kebijakan pangan dil Indonesia, terutama terkait UU Cipta Kerja daní tingginya tingkat FLW, menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan Umat Islar seperti NU dan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk berperan aktif dalam mengatasi isu-isu ini dengan melibatkan komunitasnya, menyebarkan nilai-nilai Islam, dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam Jihad menegakkan kedaulatan pangan. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai agama dan aksi nyata dalam implementasi kebijakan dapat membawa perubahan positif menuju sistem pangan yang berkeadilan.
Pustaka
Ahmala, M, 2021. Hak Asasi Manusia dalam Al-kulliyat AI-khamsah (Perspektif Pemikiran Abdurrahman WAHID). Jurnal Keislaman, 4(2), pp.173-189.
Badan Pusat Statisitk. 2023, Berita Resmi Statistik No, 21/03/Th. XXVI, 1 Maret 2023.
Farouk, M. M. (2013), Advances int the industrial production of halal and kosher red meat. Meat Science 95(4): 805- -820.
FIAN Indonesia. (2021, Juli), “Infobrief: Tantangan UU Cipta Kerja Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pangan. Diakses pada 14 Desember 2023, ari htps://fian-indonesia.org/wp=content/uploads/2021/07/nfobrief Tantangan-UU-Cipta-Keria-Terhadap-Pemenuhan-HakAtas Pangan.pdf
Gustavsson, J., Cederberg, .” Sonesson, U., Van Otterdijk, R and Meybeck, A., 2011. Global food losses and food waste
Hashim, D. D. (2010). The quest for a global halal standard. Paper presented at the Meat Industry Association of New Zealand annual conference, 19-20 September 2010, Christchurch.
Imahori, Y., Bai, J., and Baldwin, E., 2016. Antioxidative responses of ripe tomato fruit to postharvest chilling and heating treatments. Scientia Horticulturae. 198, 398-406. https://doi.org/10.1016/j.scienta.2015.12.006.
Machfoedz, M.M., 2011. Mewujudkan ketahanan berkedaulatan: reorientasi kebijakan politik pangan. Jurnal Dialog Kebijakan Publik, Ed, 4
Malahayati, M. and Masui, T., 2022. Potential impact of the adoption of food loss reduction technologies in Indonesia. Journal of Environmental Management, 319, p.115633.
NU Online. (2016). “Hasil-hasil Muktamar ke-33 NU.” Diakses pada 14 Desember 2023, dari https://storage.nu.or.id/storage/archive/145431428156af132901f0e.odf
The Halal Times (2016, April 19). How To Handle Disparate Certification Systems For Halal Cosmetics Industry. The Halal Times. Retrieved from https://www.halaltimes.com/handle-disparate-certification- systems halal-cosmeticsindust/
Porat, R., Lichter, A., Terry, L.A., Harker, R. and Buzby, J., 2018. Postharvest losses of fruit and vegetables during retail and in consumers’ homes: Quantifications, causes, and means of prevention. Postharvest biology and technology, 139, pp.135-149.
Republika. (2023, 14 Februari). Impor Beras Indonesia Capai 1,79 Juta Ton, Paling Banyak dari Thailand. Republika Ekonomi. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s2m9wc490/impor-beras-indonesia-capai- 179-juta-ton-paling-banyak-dari-thailand
The Economist Intelligence Unit. (Tidak Tersedia). “Key Findings: Food Sustainability Index.” Diakses pada 14 Desember 2023, dari https://impact.economist.com/proiects/foodsustainability/fsi/key- findings/
UN FAO, 2019. The state of food and agriculture: Moving forward on food loss and waste reduction. The State of the World.
Van der Spiegel, M., Van der Fels-Klerx, H. J., Sterrenburg, P., Van Ruth, S. M., ScholtensToma, I. M.J., & Kok, E.J. (2012). Halal assurance in food supply chains: Verification of halal certificates using audits and laboratory analysis. Trends in Food Science & Technology, 27(2), 109- 119.
Disampaikan pada Seminar Nasional Fikih Kedaulatan Pangan yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Sabtu 16 Desember 2023 di kampus UMY.
Oleh Fahrizal Yusuf Affandi1
1Dosen Pengembangan Produk Agroindustri Sekolah Vokasi UGM, Ketua PBNU Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Dekan Fakultas Industri Halal UNU Yogyakarta